CILACAP.INFO – Kabar mengenai aplikasi Vtube dari PT Future View Tech kembali ramai diperbincangkan saat ini di media sosial.
Platform yang menganut pola advertising (periklanan) yang menjanjikan keuntungan untuk para membernya dari mulai Rp200 ribu s/d Rp70 juta dengan cara menonton video iklan tersebut diketahui telah dinyatakan ilegal sejak bulan Juli 2020.
Tak hanya itu, domain fvtech.id dan domain vtube.co juga telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo).
Ketua Satgas Waspada Investigasi (SWI), Tongam Lumban Tobing juga mengatakan bahwa status Vtube sampai saat ini masih ilegal.
“Vtube sampai saat ini statusnya masih ilegal dan sedang melakukan proses perizinan. Jadi, sebelum dinormalisasi statusnya masih tetap ilegal. Untuk itu, masyarakat agar jangan dulu mendaftar selama belum dinormalisasi.” Kata Tongam Tobing yang dihimpun dari berbagai media.
Namun tidak sedikit informasi yang terdapat di platform youtube dan media sosial yang menyatakan bahwa Vtube telah legal dan telah resmi dilindungi oleh pemerintah indonesia, benarkah?
Salah satunya seperti narasi yang terdapat pada Channel Youtube yang memberikan narasi pada judulnya “Komunitas Vtube Resmi dilindungi Pemerintah di INDONESIA/Pengumuman Resmi”.
Terkait hal ini, Kemenkominfo melakukan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan Misinformasi.