Saat dimintai keterangan di Mapolsek Jeruklegi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejad pada anak tirinya itu karena kebutuhan biologis yang tak bisa disalurkan kepada istrinya dikarenakan sedang bekerja di luar kota.
“Dalam kasus semacam ini, tersangkanya dijatuhi Pasal Primair 81 ayat 1 dan 3, UU No. 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Yaity tentang Perlindungan anak. Ancaman kurungan 15 tahun,” Pungkas Kapolsek saat konferensi pers Rabu (21/8/2019).
Tampilkan Semua