CILACAP.INFO – KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah Baturaden Banyumas diringkus polisi.
Kedua Tersangka merupakan karyawan toko retail yang bertugas sebagai sopir Ekspedisi. Namun keduanya melakukan pengambilan barang-barang di dalam truk yang dimuatnya, dan kemudian dijual di toko atau warung kecil dengan haraga murah.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak managemen toko Retail, dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang. Kemudian pihak Managemen dari toko retail itu melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksan serta mengumpulkan informasi dari para saksi. Petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelum diantar ke toko tujuan.” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan. Modus operandi kedua tersangka yaitu melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan untuk mengangkut barang. Akan tetapi sebelum barang sampai tujuan barang-barang di dalam truk diambil sebagaian oleh pelaku untuk dijual kembali.
“Kedua Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan sejak bulan Juli sampai Agustus. Barang hasil curiannya tersebut lalu dijual ulang ke toko-toko kecil dengan harga murah,” Ungkap Kasat Reskrim.
Unttuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP. Yaitu tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
“Acaman Hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” Pungkasnya.