Unit Reskrim Polsek Sidareja Berhasil Meringkus 1 Pelaku Penjambretan

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Unit Reskrim Polisi Sektor Sidareja Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus jambret. Dalam operasinya Polisi mengamankan satu tersangka saat melakukan aksinya.

Kapolres Cilacap melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Onkoseno G. Sukahar mengatakan. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLHN (30) warga Dusun Ciparuk Desa Kunci Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

“Sedang barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan pelaku, yaitu Satu Unit Sepeda Motor Honda Karisma dengan No. Pol: R-5612-BT Warna Hitam. Serta Uang sebesar 9 juta rupiah.” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (2/9/2019).

Kasar reskrim menjelaskan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah 3 kali melancarkan pencurian. Bahkan pelaku pelaku melakukannya dengan kekerasan terhadap para korbannya di wilayah Sidareja. Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Juli 2019.

“Penyelidikan ini cukup rumit, karena kurangnya saksi dan barang bukti, namun pelaku berhasil kami tangkap. Modus operandi tersangka yaitu tersangka mencari korban terutama ibu-ibu yang akan berbelanja dengan membawa dompet dipinggir jalan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor lalu menyambar tas milik korbannya dan melarikan diri.” Jelas Kasat Reskrim.

Terkait dengan tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati jika membawa barang berharga saat di perjalanan. Simpan dengan baik jangan lepas dari pandangan mata dan jika bepergian usahan jangan sendirian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, yaitu tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version