Viral Kepala Bayi Putus ditarik Paksa oleh Bidan Gadungan di Bogor Sudah Ada Sejak 2015

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Beredar Viral Kepala Bayi Putus ditarik Paksa oleh Bidan Gadungan di Bogor saat melakukan persalinan. Namun setelah ditelusuri, kejadian tersebut sudah ada beberapa tahun lalu tepatnya pada tahun 2015.

di dalam berita yang CILACAP.INFO jumpai banyak yang menulis hanya tanggal dan bulan. Tapi perlu diketahui bahwa, mencari berita juga perlu ketelitian maka ada baiknya di tambah tahun.

Informasi keviralan bayi dengan kepala putus ini kembali viral di media sosial dan youtube.

Salah satunya seperti pemilik akun youtube Yonie Channel. Video itu diunggah oleh akun tersebut pada 21 September 2019 kemarin dengan durasi 2.31 menit.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menjelaskan. Bahwa video viral terkait bayi dengan kepala putus di bogor itu benar.

Lebih lanjut, dalam video itu, Kapolres Bogor juga mengatakan. Usai kejadian itu, Yanti kemudian dilarikan ke RS Medical Centre yang beralamat di Jl. Pajajaran V No. 97 Kota Bogor, Jawa Barat, 14 September. Hal itu untuk mengeluarkan badan bayinya yang putus.

Diterangkan Kapolres Bogor, Bahwasanya Pelaku DS (37) adalah Bidan Gadungan, Pelaku hanya mengenyam pendidikan SMP. Pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan sengaja memasang papan nama Klinik di depan rumahnya.

Polisi mengetahui kejadian tersebut atas laporan yang diterima dari warga. Polisi dari jajaran Polres Bogor dengan tanggap bergerak ke rumah bidan gadungan untuk menangkap pelaku. Selain itu polisi juga sudah mencabut papan nama “Klinik Bersalin” yang terpasang di depan rumah pelaku.

Viral Kepala Bayi Putus ditarik Paksa oleh Bidan Gadungan di Bogor Sudah Ada Sejak 2015

Tersangka DS Bidan Abal-abal usai diciduk polisi dan dimintai keterangan oleh polisi. Ia malah mengaku bahwa bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal sebelum ia keluarkan.

Seorang saksi mata yang juga keluarga Yanti, Amiruddin menjelaskan. Kronologi itu diketahui saat yanti dibawa ke Klinik Bersalin milik DS.

Saat itu, anggota keluarga ada yang hendak mencuci kain persalinan, namun saat hendak membuka kain, ditemukan kepala bayi di dalamnya. Kepala bayi itu sudah dalam keadaan putus dengan banyak darah. Sontak saja ia terkejut.

Amiruddin mengaku jika tidak mengetahui bahwa bayi yang dikandung Yanti itu telah meninggal, sebab DS mengatakan bahwa masih menunggu persalinan.

Akibat ulahnya Bidan Abal-abal berinisial DS itu, diberikan hukuman. Yaitu kurungan 9 tahun penjara.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait