Curi Ayam berkali-kali, Akhirnya Maling Misterius Ditangkap Polres Purbalingga

cilacap info featured
cilacap info featured

“Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait