“Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Tampilkan Semua“Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Tampilkan Semua