Mantan Pegawai Bobol ATM, Akhirnya Pria asal Kudus Diringkus Polres Blora

cilacap info featured
cilacap info featured

BLORA, CILACAP.INFO – Tim Buser Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus, pelaku pembobolan ATM Mandiri di wilayah kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Rabu, (27/05/2020) lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan terungkap bahwa pelaku ternyata adalah mantan pegawai PT UG Mandiri Kudus. Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Rabu (10/06/2020).

AKP Setiyanto, mengatakan awal mula diketahui perbuatan pencurian ini berdasarkan laporan PT.UG Mandiri yang menemukan kejanggalan transaksi pada mesin ATM Mandiri yang beralamat di Jl. Raya Ngawen – Purwodadi di Kelurahan Ngawen Kabupaten Blora pada tanggal 19 Mei 2020.

Berbekal laporan tersebut, tak perlu waktu lama tersangka berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Blora Bersama Unit Reskrim Polsek Ngawen dan pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara datang dari Kudus dengan mengendarai 1 unit KBM Avanza dan langsung menuju ke mesin ATM Mandiri di kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.

“Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000.” Ujar AKP Setiyanto.

AKP Setiyanto juga menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka mengaku mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu.” Jelas AKP Setiyanto.

Sementara itu kepada petugas MAS mengatakan bahwa Uang hasil kejahatan dari membobol ATM tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan bayar hutang.
Dari hasil perbuatannya AKP Setiyanto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” jelas AKP Setiyanto. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait