PMK Nomor 70 Tahun 2020, Membuat Pelaku UMKM di Cilacap Senang

cilacap info featured
cilacap info featured

“Yang penting persyaratannya lengkap dan laporan keuangan atau pembukuannya jelas,” katanya.

Dia pun merasa terbantu dengan adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diberlakukan karena adanya tekanan pandemi COVID-19.

Dengan adanya kebijakan tersebut, dia bisa mendapatkan keringanan berupa penjadwalan ulang atas waktu pengembalian kredit.

“Kalau enggak ada relaksasi kredit, tentunya sangat berat karena omzet menurun drastis sejak terjadinya pandemi COVID-19. Memang sih ada penjualan secara ‘online’ tapi itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Antara)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait