Merespons kasus terbaru ini, Kemlu telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta agar proses penyelidikan segera dilakukan termasuk menyelidiki penyebab pasti kematian para ABK Indonesia.
Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait juga telah memanggil agen tenaga kerja yang memberangkatkan empat awak kapal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka yang mencakup hak gaji, hak deposit, hak asuransi, dan santunan kematian.
Penanganan kasus ini telah diteruskan ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini Kemlu siap memfasilitasi proses penyelidikan dengan otoritas China melalui mekanisme mutual legal assistance.
“Kami juga mendorong agar ada pembenahan dari hulu mengenai proses penempatan ABK WNI ke luar negeri untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi ABK kita yang bekerja di berbagai macam kapal ikan asing,” tutur Judha.
Tampilkan Semua