CILACAP.INFO – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap melaksanakan kegiatan pengamanan aksi pembentangan spanduk dan audiensi antara Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan umum (FSP KEP) Kabupaten Cilacap dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap terkait dengan penolakan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja. Senin (24/8/2020)
Peserta aksi tiba dikantor DPRD Kabupaten Cilacap dan melakukan aksi pembentangan spanduk. Kemudian peserta diijinkan melakukan audiensi di ruang antara perwakilan serikat pekerja dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap yang dihadiri oleh Sekertaris Komisi D DPRD kabupatem Cilacap, Anggota Komisi D DPRD dan perwakilan serikat yang berjumlah sepuluh orang.
Dalam aksi ini semula akan menghadirkan 1.000 peserta namun demi keselamatan bersama dan untuk menjaga kesehatan di tengah pandemi covid-19 rekan-rekan pekerja bersedia meminimalisir jumlah peserta menjadi 30 peserta aksi.
Dalam audiensi ini peserta aksi mengungkapkan bahwa merasa keberatan atas RUU Omnimbus Law Cipta Kerja. Sebab mereka merasa hilangnya upah minimum dan upah sektoral, menghilangnya pesangon dan masa kerja, fleksibilitas pasar kerja/ penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, lapangan kerja berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing unskill, jaminan sosial terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan.
“Audiensi ini sangat bermanfaat daripada unjuk rasa besar-besaran yang beresiko dan menguras energi. Permasalahan ini akan kami sampaikan kepada DPR RI melalui jalur politil Faksi Golkar mengingat kita punya wakil rakyat di DPR RI yaitu Ibu Tetty Rohatiningsih” ungkap Bpak Helmi Bustomi selaku Anggota Komisi D DPRD Kab. Cilacap.