Ditinggal Salat Jum’at, Toko Emas di Gandrungmangu di Bobol, 2 Pelakunya Kini Berhasil Ditangkap

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang menggasak toko emas di Gandrungmangu saat ditinggal untuk menunaikan salat jum’at oleh pemiliknya. Ke-dua pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda.

Dari keterangan Polisi seperti yang telah dirilis kemarin, bahwa 2 orang komplotan pencuri tersebut, masing-masing bernama Toto (54) yang merupakan warga dari Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Sedangkan satunya lagi bernama Dayat (49) yang merupakan warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dayat ini menurut keterangan Polisi, adalah otak pencurian.

Penangkapan itu dilakukan berkat kerja sama antara jajaran Satreskrim Polres Cilacap dengan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, aksi para tersangka dilakukan pada bulan Juli lalu, yang mana toko emas itu tutup dikarenakan pemiliknya hendak menjalankan ibadah Salat Jum’at.

“Jadi, para tersangka tersebut masuk ke dalam toko dengan memanjat tiang antena TV, lalu merusak atap toko, dan kemudian memotong teralis yang ada di atas eternity. Selanjutnya menjebol enternit dan turn menggunakan tali tambang.” Terang Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (4/9/2020) seperti yang dirilis Tribratanews Jateng.

Lebih lanjut, empat orang tersangka yang melakukan aksi kemudian menggasak seluruh emas yang ada di dalam toko. “Sekitar 2 kilogram emas tersangka curi dari toko tersebut. Sehingga toko Emas bernama Lancar Rejeki itu mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih.” Jelasnya.

Dari keterangan Kapolres, bahwa para pelaku sebelum melakukan aksinya itu, mereka telah mengamati kebiasaan dari toko emas tersebut selama kurang lebih dua bulan.

“Jadi, tersangka melakukan aksinya saat toko emas tersebut tutup di waktu salat jum’at. Diketahui, bahwa toko emas yang berada di Gandrungmangu itu tutup pada saat Salat Jumat. Mengamati hal itu, tersangka kemudian melakukan aksi pencurian.” Ungkap Kapolres.

Petugas sampai saat ini terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan mencari barang bukti emas yang dijual ke para penadah.

2 orang dari 4 tersangka telah ditangkap dan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Selain menangkap 2 pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang di antaranya yakni 1 buah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Barang bukti lainnya, yakni sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah tape, tas koper, sepatu, sandal, gunting, linggis, pakaian, tali tambang, uang sebesar Rp 4,8 juta rupiah.

Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jika tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.

“Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kencang, lalu saya perhatikan, jika emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari.” Katanya.

Dia yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait