Dinilai Banyak Kejanggalan, Peserta Ujian Test Perangkat Desa Karangjengkol Tolak Hasil Ujian

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tolak hasil pelaksanaan ujian perangkat desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan, sejumlah calon perangkat desa melakukan protes kepada panitia dan dilakukan Audiensi oleh pihak pemerintah desa untuk penyelesaian masalah. Sabtu, 12 Desember 2020.

Audiensi ini buntut dari pelaksanaan ujian perangkat desa Karangjengkol yang dinilai penuh kejanggalan. Peserta ujian yang gagal mereka menyampaikan surat penolakan kepada Kades, BPD, dan panitia pelaksanaan ujian perangkat dengan alasan dugaan pelanggaran dan ketidaksiapan panitia dalam melakukan proses ujian.

Menurut Subarkah, pendamping para calon perangkat yang menolak hasil ujian perangkat desa, beberapa poin pelanggaran yang dilakuan panitia sangat mencidrai keterbukaan dalam sistem pelaksanaan ujian.

“Kita merasa ada yang janggal, kita merasa di khianati panitia dalam proses yang dilaksanakan kemarin,” kata Untung Subarkah, pendamping audiensi calon perangkat desa.

Beberapa poin yang menjadi dasar penolakan hasil ujian perangkat desa Karangjengkol antara lain :

1. Peralatan ujian praktek komputer yang dianggap tidak layak untuk sarana ujian.

2. Panitia pembuat soal tidak mempunyai standart yang tepat dalam pembuatan soal ujian.

3. Beberapa pertanyaan dalam soal ujian tidak relevan dan melenceng dari tupoksi perangkat desa.

4. Adanya pertanyaan dalam soal tertulis yang janggal karena terkait dengan nama salah satu panitia, dan terindikasi sebagai kesalahan hal yang fatal.

5. Standart penilaian yang tidak jelas dilakukan oleh panitia.

6. Tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh panitia dalam proses ujian test perangkat desa.

Menurut ketua panitia Sahman Keri Atmaja, saat ditanya oleh para audiensi terkait aturan yang dipakai dalam proses ujian. Dia mengatakan berpedoman pada aturan panwas kecamatan sebagai bahan rumusan dalam pelaksanaan seleksi.

“Aturan yang kita pakai adalah aturan yang bersumber dari panwas kecamatan, jadi panitia sudah melaksanakannya sesuai aturan,” ujar Sahman.

Tetapi menutur para calon peserta yang melakukan penolakan ujian, jawaban ini justru sangat membuat kecewa para peserta audiensi. yang seharusnya panitia berpedoman pada aturan yang berlaku, baik undang-undang, pergub, perda maupun perdes, bukan semata mata dari rujukan panwas.

“Jawaban ini sangat mengecewakan bagi kami, harusnya panitia bukan berpedoman pada rujukan panwas, tetapi harus melaksanakan ujian perangkat dengan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku” ujar Dani salah satu calon peserta yang menolak.

Audiensi ini, dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Karangjengkol untuk mencari solusi yang terbaik . Menurut kepala desa Karangjengkol Maghir Mughiyarto, dari pihak pemdes akan berdiri netral untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami akan berdiri di tengah untuk mencari jalan ke luar yang terbaik dari permasalahan ini. Dan apabila tidak ada titik penyelesaian kami akan limpahkan ke tingkat kecamatan,” ungkap Maghir.

Audiensi yang berlangsung di balai desa Karangjengkol ini, berakhir tanpa ada titik temu antara calon perangkat desa yang menolak dengan panitia. Dan permasalahan ini, kemudian akan dilimpahkan kepada pihak panwas kecamatan.

Tuntutan pelaksanaan ulang ujian test perangkat desa Karangjengkol ini, masih terus dilakukan para calon perangkat desa yang menolak hasil ujian. Dan menunggu keputusan dari pihak panwas kecamatan,  sebagai pihak yang akan menilai poin-poin gugatan para calon peserta ujian.(rzy-cb)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait