Viral, Herry Wirawan Yang Mencabuli Belasan Muridnya di Bandung Penganut Syiah, Benarkah? ini Klarifikasi ABI

ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay
ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur by pixabay

BANDUNG, CILACAP.INFO – Seorang guru di pesantren Madani Boarding School bernama Herry Wirawan (36) telah mencabuli 12 santriwatinya.

Dari sejumlah korban dari hasil perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban hamil bahkan sudah ada yang melahirkan.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang rata-rata korbannya warga asal Garut yang terjadi di Bandung ini membuat jagad media sosial ramai akan pemberitaan mengenai kasus ini.

Banyak dari netizen di media sosial yang menelusuri riwayat dan profil Pelaku, yakni Herry Wirawan.

Dijumpai CILACAP.INFO melalui kanal NEWS PORTAL TRENDS di Twitter, baru-baru ini Hastag SYIAH menggema dan menjadi topik populer di platform media sosial berlogo burung biru tersebut.

Dari sekian banyaknya hastag SYIAH ada beberapa akun yang mengaitkan bahwa Pondok Pesantren yang kini ditutup karena ulah bejat Herry Wirawan adalah Pondok Pesantren yang mengajarkan pemahaman SYIAH.

Meski belum tentu benar kabar tersebut, namun warganet di twitter dan media sosial lainnya mengunggah dan membagikan tangkapan layar dari whatsapp.

Adapun hal itu diunggah salah satunya oleh akun twitter IsyahZahara3 yang berasal dari percakapan whatsapp yang telah di screenshot.

tangkapan layar whatsapp di twitter herry wirawan dikaitkan penganut syiah

Adapun dalam tangkapan layar itu, terlihat berisikan chat yang isinya sebagai berikut:

“Maaf emak-emak di luar topik, mau meluruskan berita karena emang pesantren ini deket rumah aku jaraknya kehalang 3 rumah jelas banget malahan karena aku di atas pesantren ini di bawah.

Pesantren ini paham syiah makannya sudah kejadian dari tahun 2016 karena emang ajarannya nikah mut’ah makannya si santriwatinya nggak ada yang berank speak up atau minta tolong kepada warga.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version