Seorang saksi mata yang juga keluarga Yanti, Amiruddin menjelaskan. Kronologi itu diketahui saat yanti dibawa ke Klinik Bersalin milik DS.
Saat itu, anggota keluarga ada yang hendak mencuci kain persalinan, namun saat hendak membuka kain, ditemukan kepala bayi di dalamnya. Kepala bayi itu sudah dalam keadaan putus dengan banyak darah. Sontak saja ia terkejut.
Amiruddin mengaku jika tidak mengetahui bahwa bayi yang dikandung Yanti itu telah meninggal, sebab DS mengatakan bahwa masih menunggu persalinan.
Akibat ulahnya Bidan Abal-abal berinisial DS itu, diberikan hukuman. Yaitu kurungan 9 tahun penjara.
Tampilkan Semua