“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam 7 (tujuh) tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.
Tampilkan SemuaWartawan ini Ditangkap Polres Cilacap Karena Menipu Tukar ATM
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS