CILACAP.INFO – Pabrik jamu ilegal yang berada di Desa Gentasari Kecamatan Kroya berhasil digrebek oleh petugas loka POM Banyumas, Rabu (17/6/2020).
Terkait dengan penggrebekan itu, petugas berhasil menyita 6 jenis jamu dari pabrik jamu ilegal yang tidak terdaftar.
Menurut Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto, ia mengatakan, bahwa jamu yang disita itu di antaranya adalah masih berupa serbuk yang belum dikemas.
Ia juga mengatakan, bahwa penggrebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti.
“Pada hari ini (rabu), kami melakukan penindakan dab pemanggilan kepada penanggung jawab maupun pemilik pabrik jamu tersebut. Dan nantinya mereka akan diproses lebih lanjut.” Kata Suliyanto mengutip Antaranews.com.
Saat pihaknya tiba dilokasi, 2 orang yang merupakan pekerja di pabrik jamu tersebut melarikan diri. “Ketika kami datang, 2 pekerjanya kabur sementara sepeda motornya masih berada di sini.” Tambahnya.
Suliyanto juga mengatakan, jika sudah melapor kepada Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penindakan tersebut. Dan Pak RT tersebut nantinya juga akan menjadi saksi.
Dalam pabrik jamu tersebut, terdapat alat yang digunakan untuk memproduksi jamu yakni berupa drum berisi serbuk bahan baku jamu dan serta mesin.
“Sslain menyita bahan baku dan juga alat untuk produksi, kami juga telah berhasil mengantongi identitas pemilik jamu ini.” Katanya.
Dari jenis jamu yang disita Petugas, jamu-jamu tersebut merupakan jamu untuk penambah stamina dan obat untuk pegalinu dan sebagainya.
“Pabrik jamu ini ilegal karena selain tidak memiliki izin edar, tempat yang digunakan untuk produksi juga tidak memiliki izin.” Paparnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menguji obat-obat tersebut apakah mengandung bahan kimi (BKO) atau tidak. Namun, ia menemukan ada beberapa bahan yang memang mengandung BKO. (*)