KEBUMEN, CILACAP.INFO – Belum juga untung sudah ditangkap Polisi, beginilah nasib 4 pemain judi Ceki di Kecamatan Ayah, hadiahnya kurungan 4 tahun penjara.
Saat ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor Ayah empat pelaku lagi asyik-asyiknya main ceki, pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan adanya judi ceki di wilayahnya. Oleh sebab itu warga melaporkannya dan kemudian petugas menuju lokasi dimana ke-4 tersangka tengah main ceki.
Fortuna pada hari itu tidak berpihak kepada empat pemain ceki tersebut. Pasalnya belum juga untung malah sudah ditangkap polisi.
“Menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan perilaku perjudian jenis ceki, kami kemudian menuju lokasi dan menangkap tersangka yang berjumlah 4 orang.” Ucap Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan seperti yang dirilis Tribratanews Jateng (28/6).
DitamBahkan Kapolres, bahwa selain melakukan penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 wadah kartu ceki dan juga uang tunai 500 ribu rupiah.
“Para tersangka dikenakkan Pasal 303 KUHP tentang tindak Pidana perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.” Kata Kapolres.
Ia pun berterimakasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian di wilayah hukum Polres Kebumen. “Kami sangat berterimakasih kepada warga, dan sekecil apapun laporan itu, maka laporan itu akan kami tindak lanjuti.” Ungkapnya.