PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap warga di jalan raya Desa Bakulan Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Senin (10/8/2020).
Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap warga. Pelaku pencurian berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon untuk menghindari aksi warga.
“Kita evakuasi pelaku pencurian tersebut karena puluhan warga sudah berdatangan di lokasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi main hakim sendiri warga,” ucapnya.
Disampaikan Kapolsek, pelaku pencurian diketahui bernama Toni alias Rojat (37) warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Dia ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor milik Suparno (42) warga Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Sebelum ditangkap, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban sedang mencari rumput dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan.
Aksi pencurian yang dilakukan oelaku dipergoki oleh saksi bernama Sumiati yang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian berteriak maling dan didengar saksi lain bernama Mugiarto yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor.
“Saksi Mugiarto kemudian mengejar pelaku pencurian hingga ke wilayah Kecamatan Kemangkon. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah saksi menabrakkan motornya ke motor yang dibawa kabur pelaku,” kata kapolsek.
Dari tangan pelaku diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna Silver bernomor polisi R-6070-PD milik korban. Selain itu, diamankan satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 80 ribu, Kunci Y dan lima mata kunci letter T.
“Karena TKP pencurian berada di Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, pelaku dan barang buktinya kemudian kita serahkan ke Polsek Kalibagor untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)