23 Pelanggar yang Terjaring Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap Kena Pidana Ringan

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya Bersama Forkopimda Kabupaten Cilacap Meninjau Kegiatan Operasi Dan Persidangan Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2020 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kawunganten, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Cilacap. Dalam kegiatan Sidang terdapat 23 Pelanggar yang terjaring Oleh Tim Satgas dan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat dalam mencegah Virus Covid-19 sehingga masyarakat menjadi tertib. Kegiatan ini juga akan dilaksanakan dibeberapa tempat secara berkelanjutan. Dan Polres Cilacap akan mendukung Pemerintahan Kabupaten Cilacap dalam perang melawan Virus Covid-19, ” ungkap Kapolres.

“Diharapkan dengan adanya Perda No.5 Tahun 2020 ini masyarakat sadar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupten Cilacap khususnya,” tambahnya. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait