Adapun istri pelapor yakni TS (27) telah diberhetikan pada bulan Maret 2022 melalui surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/TAHUN 2022.
Sedangkan FF yang bertugas sebagai ajudan Bupati hanya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.
“Sampai batas waktu sanggah, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.” Kata Kristi Maryunani.
Sementara TS mengajukan banding dan keberatannya atas laporan suaminya yang menurutnya hanya demi kepentingan pribadi.
“Masalahnya kasus ini sudah pernah dilaporkan dan kemudian diselesaikan secara mediasi. Kita kemudian sepakat rujuk dan laporannya pun berhasil dicabut.” Kata TS mengutip Kompas.com, Senin (01/08/2022).
TS menduga suaminya yang melaporkan masalah tersebut kembali yakni demi kepentingan pribadi. “Saya jelas menolak permintaan suami yang menjaminkan SK pengangkatan saya sebagai CPNS justru digunakan untuk agunan kredit bank.” Ungkap TS.
Tak hanya itu, TS juga membeberkan terkait suaminya bahwa suaminya pernah melakukan perbuatan KDRT terhadapnya karena menolak SK pengangkatannya sebagai CPNS dijadikan jaminan agunan kredit bank.
Karenanya TS kemudian melaporkan Suaminya ke Polres Cilacap dengan nomor laporan STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.