Viral Ajudan Bupati Cilacap Diduga Main Dengan Binor, Suaminya Kesal Ngadu di Lapor Gub Jateng

ilustrasi selingkuh by pixabay
ilustrasi selingkuh by pixabay

CILACAP.INFO – Viral di media sosial, ajudan Bupati Cilacap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga main dengan Bini Orang (Binor), suami pun kesal ngadu di Lapor Gub, salah satu layanan yang dimiliki Pemprov Jateng untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

Dijumpai Cilacap.info di laman Lapor Gub, seorang pria yang diduga suami dari wanita yang selingkuh dengan ajudan Bupati Cilacap membeberkan curahan hatinya (Curhat).

Dalam Aduannya di Lapor Gub, pria tersebut mengatakan bahwa istrinya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan seorang pria yang bertugas sebagai ajudan Bupati Cilacap. Adapun laporannya sebagai berikut:

“Pak ganjarr karena saya bingung istri saya telah berselingkuh dan melakukan perzinahan… disini istri saya adalah pns dan pasangan selingkuhannya merupakan pns ajudan bupati cilacap mohon bantuannya pak gubernur disni saya bingung karena kmren saya sudah mengunjungi kantor bupati cilacap untuk mencari informasi ttg ajudan bupati tersebut akan tetapi tidak ada hasill saya mempunyai bukti kuat mreka telah melakukan pelanggaran berat indisipliner saya mohon bantuannya karena saya merasa dirugikan sbg suami sahnyaa terimakasih,” tulisnya dalam laporan tersebut.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, laporan tersebut ternyata telah dibuat pada 15 April 2021 tahun lalu.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan termasuk tempat yakni hotel yang diduga digunakan untuk berbuat tak senonoh beserta saksi-saksi, didapati bahwa yang bersangkutan (keduanya) terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, CPNS diberhentikan dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.” Kata Kristi Maryunani selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap mengutip Kompas.com.

Adapun istri pelapor yakni TS (27) telah diberhetikan pada bulan Maret 2022 melalui surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/TAHUN 2022.

Sedangkan FF yang bertugas sebagai ajudan Bupati hanya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.

“Sampai batas waktu sanggah, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.” Kata Kristi Maryunani.

Sementara TS mengajukan banding dan keberatannya atas laporan suaminya yang menurutnya hanya demi kepentingan pribadi.

“Masalahnya kasus ini sudah pernah dilaporkan dan kemudian diselesaikan secara mediasi. Kita kemudian sepakat rujuk dan laporannya pun berhasil dicabut.” Kata TS mengutip Kompas.com, Senin (01/08/2022).

TS menduga suaminya yang melaporkan masalah tersebut kembali yakni demi kepentingan pribadi. “Saya jelas menolak permintaan suami yang menjaminkan SK pengangkatan saya sebagai CPNS justru digunakan untuk agunan kredit bank.” Ungkap TS.

Tak hanya itu, TS juga membeberkan terkait suaminya bahwa suaminya pernah melakukan perbuatan KDRT terhadapnya karena menolak SK pengangkatannya sebagai CPNS dijadikan jaminan agunan kredit bank.

Karenanya TS kemudian melaporkan Suaminya ke Polres Cilacap dengan nomor laporan STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait