CILACAP.INFO – Akhir-akhir ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang cukup keras dan tidak segan untuk memblokir aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Beberapa aplikasi kenamaan dengan brand besar seperti Google, Twitter dan Facebook juga telah diwanti-wanti untuk mendaftarkan diri, jika tidak maka mereka akan diblokir oleh Kominfo.
Pada Akhirnya Raksasa Teknologi seperti di atas pun manut dan mendaftarkan diri dalam PSE Kominfo.
Namun terdapat beberapa aplikasi yang telah ada di playstore google yang diduga menurut warganet ada kaitannya dengan judi online yang justru terdaftar dan tercantum di dalam laman PSE Kominfo.
Hal tersebut membuat banyak dari warganet bingung dan bertanya-tanya, ko bisa ada aplikasi Judi Online dibolehkan atau diizinkan mendaftar pada Sistem Elektronik Kominfo.
Sementara dari pantauan Cilacap.info adapun aplikasi tersebut memang bernamakan khas seperti jenis permainan kartu, yakni domino qiu-qiu, gaple, dan poker.
Terkait dengan aplikasi-aplikasi tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan pun mengklarifikasinya.
Menurutnya Aplikasi yang terdaftar dalam PSE Kominfo hanyalah permainan biasa dan bukanlah Judi Online.
Pria yang mengaku suka dengan permainan game olahraga Golf ini mengungkapkan, dirinya sudah mendapat laporan terkait Aplikasi yang disebut Aplikasi Judi Online.
“Kami telah mengeceknya, dan aplikasi yang telah terdaftar itu hanyalah aplikasi permainan kartu domino biasa bukannya judi. Kami juga mempersilahkan jika ingin mendownloadnya.” Ujar Samuel.
Lebih lanjut Dia menjelaskan bahwa permainan itu bisa dimainkan oleh siapa saja tanpa menggunakan uang.
“Kalau kita piawai menggunakannya permainan ini bisa dimainkan oleh siapa saja tanpa menggunakan uang.” Kata Semuel saat konferensi pers secara virtual pada Minggu (31/07/2022) kemarin.