LEBAK, CILACAP.INFO – Pasangan kumpul kebo berinisial WF (45) dan OWF (50) warga Depok tega jadikan Asih (45) Tumbal Pesugihan. Kedua tersangka melakukan pembunuhan konon mendapatkan bisikan ghaib, hal itu agar bisa jadi kaya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap Asih, korban kemudian dibuang di semak-semak dan kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Cilacap.
Kedua pelaku melarikan diri ke sebuah gunung dan petilasan di Cilacap untuk melakukan ritual.
Sedangkan Korban adalah warga Jalan Semangka II RT 012 RW 009 Kelurahan Jati pulo Kecamatan Pal Merah, Kota Jakarta Barat.
Sebelum diketahui motif untuk dijadikan tumbal oleh kedua pasangan kumpul kebo yang juga rekan kerja korban. Asih diketahui meninggal dunia dan ditemukan di semak-semak pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 WIB dalam kondisi membusuk.
Penemuan Korban yakni di semak-semak kosong di wilayah kampung Cigareweuk Desa Cilangkap Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten.
Pembunuhan tersebut berhasil diungkap setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Team inafis Sat Reskrim polres Lebak menggunakan alat portable sidik jari.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto dalam keterangannya yang disampaikan oleh Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan bahwa. Pelaku berjumlah dua orang yaitu Sdr. WF dan Sdri. OFW yang beralamat di Kota Depok.
Kedua tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak dengan Motif, korban dijadikan tumbal ilmu pesugihan yang sedang di dalami dan diyakini oleh pelaku.
“Kedua Pelaku merencanakan pembunuhan dengan menjemput korban Sdri. AS di tempat kerjanya. Kemudian korban diberikan minuman kemasan dan obat pasar yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.” Kata Wakapolres Lebak saat Konferensi Pers Jum’at (6/9/2019).
“Korban dibawa ke kontrakan, kemudian di dalam kontrakan kepala korban dibentur-benturkan ke sebuah mobil hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu mayat korban dibuang oleh pelaku ke semak-semak.” Imbuh Wakapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) atau 365 ayat (1) dan (3).
“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup,” Pungkasnya.