Saat itu jika umat muslim ingin pergi untuk menunaikan haji, salah satu faktor yang mempercepat perjalanan yakni kendaraan.
Namun kendaraan pada saat itu milik Belanda yang juga pada masa itu sedang menjajah Indonesia.
Dengan kondisi seperti itu, masyarakat atau umat muslim pada saat itu kebingungan dan ingin mengetahui hukumnya.
Pada saat itu, Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari dengan tegas Berfatwa bahwa menunaikan Haji dengan kapal belanda adalah haram.
Beliau memboikot kapal milik belanda yang membuat belanda geram dengan Kiai Hasyim Asy’ari dan mencarinya untuk ditangkap.
Tampilkan Semua