Mantan Pegawai Bobol ATM, Akhirnya Pria asal Kudus Diringkus Polres Blora

cilacap info featured
cilacap info featured

“Hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka mengaku mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu.” Jelas AKP Setiyanto.

Sementara itu kepada petugas MAS mengatakan bahwa Uang hasil kejahatan dari membobol ATM tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan bayar hutang.
Dari hasil perbuatannya AKP Setiyanto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara,” jelas AKP Setiyanto. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait