Penjelasan polisi berbeda dengan logika masyarakat. Masyarakat menilai ada skenariopihak tertentu yang tampaknya mencoba mengalihkan kasus ini. Seorang perempuan bernama Tri Sumaryani mengaku ditawari sejumlah uang sebagai imbalan membuat pengakuan bahwa Udin melakukan hubungan gelap dengannya dan kemudian dibunuh oleh suaminya. Sedangkan Dwi Sumaji (Iwik) seorang sopir perusahaan iklan, juga mengaku dikorbankan oleh polisi untuk membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh Udin. Iwik mengaku dipaksa meminum bir berbotol-botol dan kemudian ditawari uang, pekerjaan, dan seorang pelacur. Namun di pengadilan, pada 5 Agustus 1997 Iwik mengatakan, “Saya telah dikorbankan untuk bisnis politik dan melindungi mafia politik.”
Hal tersebut memunculkan berbagai pro-kontra sekaligus sorotan terhadap kinerja Polri. Berbagai pihak termasuk di antaranya Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng-DIY dan sejumlah pejabat pemerintahan meminta agar kasus Udin diusut tuntas dan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses secara hukum. Bahkan Kassospol ABRI saat itu, Letjen TNI Syarwan Hamid menegaskan bahwa oknum ABRI yang terlibat dalam kasus Udin akan ditindak tegas. di tengah berbagai tekanan publik, saat itu Kapolda Jateng-DIY Mayjen Pol Harimas AS menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki identitas lengkap pelaku kasus pembunuhan Udin.
Sebuah Utang
Upaya pengungkapan pembunuhan Udin melalui jalur pengadilan juga tampaknya buntu dan berbau tak sedap aroma perselingkuhan politik. Iwik yang tak terbukti melakukan pembunuhan akhirnya ditangguhkan penahananannya dan kemudian divonis bebas. Pakar pidana dari Universitas Airlangga Prof Dr JE Sahettapy SH menilai pengusutan kasus Udin banyak direkayasa. Ia juga menilai motif yang selama ini diyakini polisi yaitu motif perselingkuhan terlalu dicari-cari.
24 tahun semua hingar-bingar itu sepertinya telah berlalu. Tapi masyarakat dan para wartawan di Indonesia tetap melihat pentingnya kasus pembunuhan Udin untuk dapat diungkap kepada publik. Udin dianugerahi penghargaan Suardi Tasrif Award oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas perjuangannya bagi kebebasan pers pada 22 Juni 1997. AJI juga menggunakan nama Udin untuk memberikan penghargaan kepada jurnalis atau sekelompok jurnalis yang menjadi korban kekerasan karena komitmen dan konsistensinya dalam menegakan pers demi kebenaran dan keadilan.
Akankah kasus Udin kadaluwarsa sesuai ketentuan hukum? Semestinya tidak, karena untuk membuktikan bahwa penyidikan lama yang penuh rekayasa sangat mudah dengan memeriksa ulang seluruh nama yang pernah jadi korban perekayasaan. Hal ini sekaligus bisa menjadi bukti baru (novum). yang dibutuhkan polisi hanyalah kemauan dan tekad untuk mengungkap kebenaran. Sebuah kejahatan tak akan selamanya dapat ditutupi. Suatu saat akan terbongkar. Dan ingat, sebuah tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak. Jejak-jejak yang jelas ini tinggal dirunut kembali.
Tampilkan Semua
