Sebuah Utang
Upaya pengungkapan pembunuhan Udin melalui jalur pengadilan juga tampaknya buntu dan berbau tak sedap aroma perselingkuhan politik. Iwik yang tak terbukti melakukan pembunuhan akhirnya ditangguhkan penahananannya dan kemudian divonis bebas. Pakar pidana dari Universitas Airlangga Prof Dr JE Sahettapy SH menilai pengusutan kasus Udin banyak direkayasa. Ia juga menilai motif yang selama ini diyakini polisi yaitu motif perselingkuhan terlalu dicari-cari.
24 tahun semua hingar-bingar itu sepertinya telah berlalu. Tapi masyarakat dan para wartawan di Indonesia tetap melihat pentingnya kasus pembunuhan Udin untuk dapat diungkap kepada publik. Udin dianugerahi penghargaan Suardi Tasrif Award oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas perjuangannya bagi kebebasan pers pada 22 Juni 1997. AJI juga menggunakan nama Udin untuk memberikan penghargaan kepada jurnalis atau sekelompok jurnalis yang menjadi korban kekerasan karena komitmen dan konsistensinya dalam menegakan pers demi kebenaran dan keadilan.
Akankah kasus Udin kadaluwarsa sesuai ketentuan hukum? Semestinya tidak, karena untuk membuktikan bahwa penyidikan lama yang penuh rekayasa sangat mudah dengan memeriksa ulang seluruh nama yang pernah jadi korban perekayasaan. Hal ini sekaligus bisa menjadi bukti baru (novum). yang dibutuhkan polisi hanyalah kemauan dan tekad untuk mengungkap kebenaran. Sebuah kejahatan tak akan selamanya dapat ditutupi. Suatu saat akan terbongkar. Dan ingat, sebuah tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak. Jejak-jejak yang jelas ini tinggal dirunut kembali.
Mantan Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menilai tidak ada kedaluarsa dalam kasus terbunuhnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin.
“Kasus pembunuhan Udin tidak kedaluarsa karena tersangka pembunuhnya belum pernah diadili,” kata Artidjo Alkostar yang juga pakar hukum dari UII Yogyakarta.
Tampilkan Semua