Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jika tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.
“Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kencang, lalu saya perhatikan, jika emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari.” Katanya.
Dia yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Tampilkan Semua
