Petugas sampai saat ini terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan mencari barang bukti emas yang dijual ke para penadah.
2 orang dari 4 tersangka telah ditangkap dan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Selain menangkap 2 pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang di antaranya yakni 1 buah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Barang bukti lainnya, yakni sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah tape, tas koper, sepatu, sandal, gunting, linggis, pakaian, tali tambang, uang sebesar Rp 4,8 juta rupiah.
Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jika tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.
“Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kencang, lalu saya perhatikan, jika emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari.” Katanya.
Dia yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Tampilkan Semua