“Aturan yang kita pakai adalah aturan yang bersumber dari panwas kecamatan, jadi panitia sudah melaksanakannya sesuai aturan,” ujar Sahman.
Tetapi menutur para calon peserta yang melakukan penolakan ujian, jawaban ini justru sangat membuat kecewa para peserta audiensi. yang seharusnya panitia berpedoman pada aturan yang berlaku, baik undang-undang, pergub, perda maupun perdes, bukan semata mata dari rujukan panwas.
“Jawaban ini sangat mengecewakan bagi kami, harusnya panitia bukan berpedoman pada rujukan panwas, tetapi harus melaksanakan ujian perangkat dengan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku” ujar Dani salah satu calon peserta yang menolak.
Audiensi ini, dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Karangjengkol untuk mencari solusi yang terbaik . Menurut kepala desa Karangjengkol Maghir Mughiyarto, dari pihak pemdes akan berdiri netral untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan berdiri di tengah untuk mencari jalan ke luar yang terbaik dari permasalahan ini. Dan apabila tidak ada titik penyelesaian kami akan limpahkan ke tingkat kecamatan,” ungkap Maghir.
Audiensi yang berlangsung di balai desa Karangjengkol ini, berakhir tanpa ada titik temu antara calon perangkat desa yang menolak dengan panitia. Dan permasalahan ini, kemudian akan dilimpahkan kepada pihak panwas kecamatan.
Tuntutan pelaksanaan ulang ujian test perangkat desa Karangjengkol ini, masih terus dilakukan para calon perangkat desa yang menolak hasil ujian. Dan menunggu keputusan dari pihak panwas kecamatan, sebagai pihak yang akan menilai poin-poin gugatan para calon peserta ujian.(rzy-cb)
Tampilkan Semua