CILACAP.INFO – Tolak hasil pelaksanaan ujian perangkat desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan, sejumlah calon perangkat desa melakukan protes kepada panitia dan dilakukan Audiensi oleh pihak pemerintah desa untuk penyelesaian masalah. Sabtu, 12 Desember 2020.
Audiensi ini buntut dari pelaksanaan ujian perangkat desa Karangjengkol yang dinilai penuh kejanggalan. Peserta ujian yang gagal mereka menyampaikan surat penolakan kepada Kades, BPD, dan panitia pelaksanaan ujian perangkat dengan alasan dugaan pelanggaran dan ketidaksiapan panitia dalam melakukan proses ujian.
Menurut Subarkah, pendamping para calon perangkat yang menolak hasil ujian perangkat desa, beberapa poin pelanggaran yang dilakuan panitia sangat mencidrai keterbukaan dalam sistem pelaksanaan ujian.
“Kita merasa ada yang janggal, kita merasa di khianati panitia dalam proses yang dilaksanakan kemarin,” kata Untung Subarkah, pendamping audiensi calon perangkat desa.
Beberapa poin yang menjadi dasar penolakan hasil ujian perangkat desa Karangjengkol antara lain :
1. Peralatan ujian praktek komputer yang dianggap tidak layak untuk sarana ujian.
2. Panitia pembuat soal tidak mempunyai standart yang tepat dalam pembuatan soal ujian.
3. Beberapa pertanyaan dalam soal ujian tidak relevan dan melenceng dari tupoksi perangkat desa.
4. Adanya pertanyaan dalam soal tertulis yang janggal karena terkait dengan nama salah satu panitia, dan terindikasi sebagai kesalahan hal yang fatal.
5. Standart penilaian yang tidak jelas dilakukan oleh panitia.
6. Tidak jelasnya aturan yang dipakai oleh panitia dalam proses ujian test perangkat desa.
Menurut ketua panitia Sahman Keri Atmaja, saat ditanya oleh para audiensi terkait aturan yang dipakai dalam proses ujian. Dia mengatakan berpedoman pada aturan panwas kecamatan sebagai bahan rumusan dalam pelaksanaan seleksi.
Tampilkan Semua