“Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/kota secara gratis dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Pelaksanaan vaksinasi virus corona berlangsung bertahap, diprioritaskan ke pejabat pejabat tinggi Negara, dari Presiden hingga pejabat tinggi lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum
lalu ke kelompok masyarakat seperti Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan petugas pelayanan publik lainnya.
“Fraksi PKB mengusulkan agar Pondok Pesantren sebagai lembaga sipil juga menjadi salah satu prioritas, “Saya mengusulkan pada Pemerintah Pusat hingga daerah agar lingkungan pondok pesantren yang di dalamnya ada pengasuh, masyaikh, asatidz, asatidzah, santriwan dan santriwati, agar mendapat skala prioritas utama untuk diberikan vaksin Covid-19,” tandasnya.
Keterangan foto : H. Sarif Abdillah, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah beri bantuan kemanusiaan untuk kiai dan santri dalam silaturahmi, kunjungannya di Dapur Umum PP Cigaru, Cibeunying, Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, di tengah diberlakukan lockdown. pada Selasa malam, 12/1/2021. (foto tim sakti-H. Muhtar Faizin).
Tampilkan Semua
