CILACAP.INFO – Seorang Ibu rumah tangga asal Desa Kejawar Banyumas melaporkan tindakan S (44) ke kepolisian. Korban melapor lantaran foto-foto syurnya tersebar di media sosial yang tidak lain adalah kerjaan pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar menjelaskan. Penangkapan bermula dari adanya laporan seorang Ibu rumah tangga yang merasa dirugikan oleh S.
“Jadi, S yang tinggal di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara melakukan penyebaran konten dalam hal ini foto syur di media sosial.” Kata Kasatreskim.
Ia melanjutkan, korban yang mengetahui foto-foto syurnya tersebar di media sosial itu tentu saja malu dan kemudian melapor kepada polisi.
“Berawal dari keduanya menjalin asmara yang kemudian asmara itu kian merenggang. Karena S kesal, lalu menyebarkan foto hasil kirim-kirim foto syur di wanita di whatsapp ke media sosial.” Imbuh Kasat Reskrim Polres Cilacap.
Akibatnya kini pelaku harus berurusan dengan hukum, dan diancam dengan kurungan di atas 5 tahun penjara.
“Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016. Yakni tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman kurungan di atas 5 tahun.” Pungkas Onkoseno G Sukahar saat konferensi pers kamis (17).