“Jadi karena mengetahui tidak ada sinyal wifi, maka korban kemudian beranjak dari tempat tidurnya untuk memastikan router wifinya menyala, pada saat keluar kamar itu Korban dibekap oleh Pelaku sehingga tak sempat berteriak.” Terang Kapolres Gresik.
Kapolres menambahkan, bahwa Pelaku kemudian menggagahi korban lalu kabur dengan meninggalkan barang-barang curian.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke ketua RT dan Polsek setempat.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.” Pungkas Kapolres.
Tampilkan Semua